
Hukuman ini diberikan kepada Movahedi setelah dia terbukti bersalah telah menyiramkan cairan asam ke wajah Bahrami pada 2004 lalu lantaran lamarannya ditolak. Akibat tindakan ini, mata Bahrami menjadi buta dan seluruh wajahnya hancur. Untuk menyembuhkan luka-lukanya, Bahrami harus menjalani 19 kali operasi di Spanyol.
Tidak terima diperlakukan demikian, Bahrami menuntut diberlakukannya hukuman qishash atas Movahedi. Akhirnya, pada 2008, pengadilan Iran mengabulkan permintaan Bahrami.
Rencananya hukuman ini akan dilangsungkan pada Sabtu sore. Namun menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, hukuman ini ditunda oleh pengadilan Iran. "Hukuman Qishash Movahedi telah ditunda untuk jangka waktu yang tidak diketahui," ujar sumber dilansir dari kantor berita ISNA.
Tidak ada keterangan jelas mengapa hukuman tersebut ditunda. Menurut laman Daily Mail penundaan terjadi akibat banyaknya protes dan kritik baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satu organisasi yang menentang hal ini adalah Amnesty International.
Hassiba Hadj Sahraoui, wakil direktur Amnesty International Program Timur Tengah dan Afrika Utara, mengatakan bahwa pemerintah Iran memiliki kewajiban di bawah hukum internasional untuk tidak melakukan hal tersebut.
"Terlepas dari penderitaan yang diterima oleh Ameneg Bahrami, hukuman dibutakan matanya dengan asam adalah siksaan yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan," ujar Sahroui
![]()




0 comments:
Post a Comment